Penjualan Makanan Beku dan Minuman Cair Harus Izin BPOM, Ini Alasannya

Image title
Oleh Maesaroh
12 Desember 2021, 15:00
frozen food, minuman, makanan, BPOM
Pixabay
Ilustrasi makanan beku (Frozen Food)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan produk makanan beku (frozen food) seperti nugget dan bakso, makanan dalam kaleng,  serta produk minuman cair harus dijual atas izin badan tersebut.

Produk tersebut tidak bisa diedarkan hanya dengan Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dikelurkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Walikota.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan produk pangan yang diproses dengan pembekuan dan memerlukan lemari pembeku termasuk makanan dengan risiko tinggi.

Peredarannya harus mendapatkan izin MD (makanan dalam) yang dikeluarkan BPOM karena prosesnya harus dipastikan sesuai pengawasan agar tidak membahayakan.

 "Produk frozen food seperti nugget, bakso, dan sosis itu beresiko tinggi. Karena bahan itu memiliki kandungan protein tinggi yang sangat disukai bakteri sehingga risikonya jadi tinggi," tutur Ema, dalam Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan secara daring, Minggu (12/12).

Untuk minuman cair, semua yang direkonstitusi dengan air maka risikonya menjadi tinggi. "Dengan adanya air maka aktvitas mikrobiololgi meningkat,"tambahnya.

Frozen food bisa diedarkan tanpa izin BPOM jika produk tersebut dalam bentuk siap saji/segera dikonsumsi atau tidak disimpan dalam lemari pembeku/dingin serta memiliki masa simpan di bawah tujuh hari.

Selain frozen food, beberapa kelompok produk makanan harus dijual dengan izin BPOM dan tidak boleh hanya berbekal SSP-IRT.

Di antaranya adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit.

Kelompok lain adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan seperti gudeg, jamur, kikil dan lain sebagainya.

Pangan yang diproses dengan pasteurisasi juga harus dijual dengan izin BPOM karena merupakan produk yang memerlukan penyimpanan di lemari pendingin.

Ema menjelaskan beberapa kelompok makanan bisa dijual dengan hanya berbekal SPP-IRT. Namun, dengan ketentuan seperti memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, pangan harus terkemas dan berlabel.

Syarat lain adalah produk tersebut merupakan produksi dalam negeri. Makanan tersebut juga merupakan produksi industri rumah tangga pangan atau perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...