Kemenag Rilis Daftar Tarif untuk Sertifikasi Halal, Seberapa Mahal?

Image title
Oleh Maesaroh
13 Desember 2021, 11:48
halal, industri halal, sertifikasi halal
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Pengunjung melihat-lihat kopi yang dijual di salah satu stan peserta Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah sejak 1 Desember 2021. Akhir pekan lalu, Kementerian Agama telah mengeluarkan daftar lengkap  tarif tersebut, termasuk untuk sertifikasi halal barang dan jasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,"  tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, dalam siaran pers.

 Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua tarif  yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa.

Termasuk didalamnya adalah akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan.
Termasuk di antaranya adalah penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
1.  Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
2. Layanan permohonan sertifikasi halal
3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri

 Sementara itu layanan akreditas LPH meliputi:
1. Layanan akreditasi LPH
2. Layanan perpanjangan akreditasi LPH
3. Layanan reakreditasi level LPH
4. Layanan penambahan lingkup LPH

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300 ribu.

Rinciannya adalah Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebesar Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH.

Sebesar Rp 150 ribu untuk komponen insentif pendamping PPH dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

 Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH 
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...