Indonesia Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Tahun Ini

Image title
Oleh Maesaroh
13 Desember 2021, 18:53
Illegal fishing, kementerian kelautan dan perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka (10/12)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap 167 kapal pelaku illegal fishing sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengataan dari 167 kapal tersebut sebanyak  114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan.  Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina.

Kegiatan illegal fishing  oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.

 Di luar illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak serta melakukan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.

"Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” ujar Adin dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KKP pada Senin (13/12/2021).

Dia menambahkan terdapat 212 kasus penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan yang ditangani oleh KKP.

Sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.

“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutur Adin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...