PNBP Perikanan Tangkap Rp 694 Miliar, Tak Sampai 1% Nilai Produksinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
15 Desember 2021, 18:15
pnbp, perikanan, kelautan
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
Pekerja membongkar muat ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan nelayan di tempat pendaratan ikan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Minggu (21/11/2021).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk subsektor perikanan tangkap pada 2021 sudah mencapai Rp 694,53 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan Rp 643,60 miliar yang disetor pada tahun lalu.

Kendati mengalami peningkatan, setoran PNBP tersebut masih sangat kecil dibandingkan total nilai produksi perikanan secara keseluruhan.

Advertisement

Berdasarkan catatan KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada di kisaran Rp 224 triliun. Jumlah tersebut, naik tipis dibandingkan tahun 2019 yakni Rp 219 triliun dan Rp 210 triliun pada tahun 2018.

Dengan membandingkan nilai produksi pada tahun 2020 saja, pencapaian PNBP perikanan tangkap pada tahun 2021 hanya mencapai 0,3% dibandingkan nilai produksi perikanan.

 Berdasarkan data lima tahun terakhir, perbandingan antara PNBP sektor perikanan tangkap dibandingkan nilai produksi perikanan selalu di bawah 0,5%.  Setoran PNBP sektor perikanan juga tidak pernah menyentuh angka Rp 1 triliun.

Padahal, potensi perikanan Indonesia sangat besar.  Berdasarkan catatan KKP,  produksi perikanan tangkap pada tahun 2021 saja diperkirakan bisa mencapai 8 juta ton.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengakui PNBP perikanan masih sangat kecil.

"Sebelumnya capaian PNBP KKP sebesar Rp600 miliar, bila dibandingkan dengan nilai produksi perikanan ini tidak ada apa-apanya. Maka perlu diubah menjadi pasca produksi agar pungutannya lebih riil, apa yang diambil dari laut itu yang dibayarkan PNBP-nya," tutur Trenggono, Maret lalu, seperti dikutip dari pers KKP.

 Beberapa penyebab rendahnya setoran PNBP di sektor di antaranya pencatatan hasil tangkapan nelayan tanpa membedakan dari jenis kapal yang digunakan.

Juga, masih digunakannya Permendag Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penetapan HPI (harga patokan ikan) untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement