RI Deteksi Omicron, Kemenhub Perketat Prokes di Moda Transportasi

Image title
Oleh Maesaroh
16 Desember 2021, 15:29
omicron, covid-19, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).

Indonesia hari ini mengumumkan kasus pertama varian Omicron. Kementerian Perhubungan pun langsung melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran varian baru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Adita menambahkan terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Khusus untuk syarat perjalanan internasional, Kementerian Perhubungan saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

 "(Kami)  selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,"ujar Adita, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Adita menegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...