RI Deteksi Omicron, Kemenhub Perketat Prokes di Moda Transportasi
Indonesia hari ini mengumumkan kasus pertama varian Omicron. Kementerian Perhubungan pun langsung melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran varian baru tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Adita menambahkan terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Khusus untuk syarat perjalanan internasional, Kementerian Perhubungan saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.
"(Kami) selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,"ujar Adita, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).
Adita menegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.