Bepergian dengan Mobil-Motor Saat Nataru Harus Sudah Vaksinasi Lengkap

Image title
Oleh Maesaroh
17 Desember 2021, 16:53
nataru, aturan perjalanan, syarat perjalanan, transportasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Kendaraan melintas menuju arah Jakarta di Jalur Pantura, Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021) saat hendak mudik lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaharui syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan darat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berlaku untuk semua moda transportasi darat, termasuk kendaraan motor pribadi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ketentuan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi  menjelaskan aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

 “Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,”tutur Budi, dalam siaran pers, Jumat (17/12).

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Dalam SE tersebut disebutkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, clan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
- Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

 2. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk  menunjukkan   hasil   negatif   RT-PCR   yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...