Apindo Minta Pelaku Usaha Tak Ikuti Aturan Anies Soal Kenaikan UMP

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 Desember 2021, 14:21
Apindo, upah, UMP
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan aturan revisi tersebut.
Sebagai informasi, Anies Baswedan menjelaskan alasannya merevisi kenaikan UMP Jakarta untuk tahun 2022.

Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.

"Kami meminta perusahaan untuk tidak menerapkan aturan ini, karena melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).

 Hariyadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.

Selain itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta. Ia menyebut, Apindo bersama Kadin Indonesia punya sikap yang sama terhadap kondisi ini.

Para pengusaha juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif.

 Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan, sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan. 

Apindo juga berencana menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...