Pengusaha Ancam Seret Anies ke Pengadilan Jika Ngotot Naikkan UMP 5,1%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 Desember 2021, 15:15
upah, pengusaha, ump, anies, Jakarta
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021).

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  jika Gubernur Anies Baswedan tetap bersikeras mengimplementasikan revisi aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Pasalnya, revisi aturan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pihak pengusaha.

Sebagai informasi, Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. 

Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935. Kenaikan tersebut juga jauh di atas angka yang ditetapkan pemerintah yakni 1,09%.

"Kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Kalau sudah ada, kita langsung gugat," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers, Senin (20/12).

 Apindo mengatakan revisi kenaikan UMP menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai catatan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09% dihitung berdasarkan formula baru yang diatur dalam PP No 36 tentang Pengupahan.

Dilansir dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terhadap para pihak jika ada keinginan untuk menggugat secara hukum terkait naiknya UMP 2022.

"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Minggu (19/12), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Riza berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah bukan melalui jalur meja hijau. 

Menurutnya, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...