Robin Pattuju Akui Menakut-Takuti Azis Syamsuddin Demi Rp 200 Juta

Image title
20 Desember 2021, 20:30
Azis Syamsuddin, uang, korupsi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berdiri sebelum dimulainya sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021).

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku berniat untuk memperdaya dan menakut-nakuti mantan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin untuk mendapat pinjaman uang.

 Robin mengatakan bersama dengan Maskur Husain selaku pengacara mengatakan bisa memantau dan mengamankan perkembangan perkara di Lampung Tengah karena membutuhkan uang.

Advertisement

Robin dan Maskur berjanji dapat membuat Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Robin merupakan saksi dalam kasus korupsi Azis.

 "Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ujar Robin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).

 Lebih lanjut, Robin mengatakan membutuhkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya dan juga untuk proses pemindahan rumah.

Robin menyebut Azis merupakan orang yang baik hati dari pengakuan Agus Supriyadi yang merupakan seorang anggota kepolisian. Agus menyebut telah mengenal Azis selama kurang lebih lima tahun lamanya.

 Robin juga mendengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan dari Azis bahwa Azis adalah sosok yang baik hati dan suka membantu.  

 "Siapapun yang datang ke rumah dinasnya beliau (Azis) pasti dibantu," ujar Robin.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement