Alex Noerdin Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Palembang

Image title
22 Desember 2021, 20:43
Alex noerdin, korupsi,kejaksaan
ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021)

 Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap empat tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Advertisement

Empat tersangka tersebut di antaranya Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 - 2013 dan periode 2013 -2018.

Tersangka lain adalah Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Caca Isa Saleh S selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Tersangka terakhir adalah A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PT DKLN dan mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Senin 20 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, tanah rumah dan 4 unit mobil dan uang senilai Rp 10 miliar.

Secara rinci empat unit kendaraan tersebut adalah 1 Mobil Velfire, 1 Mobil Pajero, 1 Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 Mobil Innova.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement