Keberatan UMP Tak Digubris, Pengusaha Akan Bawa Anies ke Pengadilan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
30 Desember 2021, 17:55
anies, upah, ump, jakarta, pengusaha
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam waktu dekat akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap menaikkan upah minimum (UMP) sebesar 5,1%.

Apindo berencana membawa persoalan ini ke pengadilan, terutama setelah keberatan mereka tidak digubris Anies Baswedan.

Advertisement

"Kami sudah melayangkan surat kepada pak gubernur untuk tidak melakukan revisi tapi ternyata jawabannya belum ada dan Surat Keputusan Gubernur sudah turun.Kami tidak patah arang dan  melayangkan surat kembali atas keberatan kita," Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, saat konferensi pers, Kamis (30/12).

 Seperti diketahui, Senin (27/12), Anies Baswedan resmi menetapkani UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Penetapan UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menggantikan Kepgub Nomor 1395 tahun 2021.

UMP hasil revisi tersebut naik sebesar 5,1% , jauh di atas angka yang ditetapkan pada akhir November lalu yakni Rp 4.453.935. Kenaikan UMP ini juga di atas ketetapan pemerintah yakni sebesar 1,09%.

Nurjaman mengatakan, kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1% tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi patokan resmi pemerintah mengenai pengupahan.

 Keputusan Anies merevisi kenaikan upah juga telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum ke PTUN dalam waktu dekat," kata Nurjaman.

Dia menjelaskan kebijakan baru Gubernur Anies juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari pengusaha, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement