Tata Cara Umrah Jamaah Indonesia Berbeda di Era Pandemi, Seperti Apa?
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) mengatakan, situasi di Arab Saudi saat ini kondusif dan mendekati normal. Pelaksanaan ibadah umrah juga sudah mulai dilaksanakan, dengan jamaah terbanyak berasal dari Kazakhtan dan Bangladesh.
Namun, tata cara dan persyaratan umrah akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya sejumlah pembatasan.
"Pemerintah Arab Saudi sudah sangat siap menerima jamaah umrah, bahkan sudah banyak hotel di sekitar Ka'bah fully booked," kata Sekretaris Jenderal Amphuri Rizky Sembada dalam sebuah webinar, Rabu (5/1).
Sebagai informasi, Amphuri bersama dengan beberapa asosiasi penyelenggara umrah dan haji memberangkatkan perwakilannya yang tergabung dalam tim advance ke Arab Saudi untuk melihat situasi di Arab Saudi, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah umrah.
Amphuri mengingatkan protokol kesehatan akan diterapkan dengan sangat ketat bagi jamaah umrah termasuk dari Indonesia.
Protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan ketat, di mana para jamaah diberikan gelang penanda khusus dan menggunakan aplikasi Tawakkalna.
Namun, aplikasi Tawakkalna tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, yang menjadi acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan usai dari hotel. Gelang khusus tersebut merupakan akses untuk masuk ke Masjidil Haram, Ka'bah, pusat perbelanjaan atau hotel.
Selain itu, saf sholat di masjidil haram juga kembali diberi jarak 1,5 meter antar jamaah.
Jamaah juga tidak diperbolehkan untuk berlama-lama di masjid. Namun, pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan city tour bagi para jamaah umrah.
"Insha Allah kita optimistis bisa segera membuat paket umrah baik untuk hotel bintang 3, 4 atau 5, dengan harga yang relatif murah dan hampir sama dengan umrah di era sebelum pandemi," kata dia.
Adapun, prosedur pelaksanaan umrah masih tetap sama mulai dari pemberangkatan. Hanya saja, jamaah harus menunjukkan hasil tes PCR yang negatif di bandara kedatangan.
Terkait aturan karantina, Rizky mengatakan, saat ini terdapat perbedaan aturan karantina bagi jamaah umrah. Aturan tersebut dibedakan berdasarkan lokasi tiba jamaah.
Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagi pelaksanaan karantina dalam dua kategori, pertama, bagi jamaah yang landing di Jeddah wajib melakukan karantina selama lima hari.
Sementara bagi jamaah yang landing di Madinah dan divaksin Sinovac atau Sinopharm, wajib menjalani karantina selama tiga hari.
Namun, bagi jamaah yang divaksin menggunakan vaksin selain Sinovac dan Sinopharm tidak diwajibkan menjalani karantina.
"Namun ketentuan ini bisa berubah, untuk saat ini yang berlaku masih sama," katanya.
Sebagai informasi, sebagian besar masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin Sinovac.
Adapun jumlah jamaah di Indonesia pada kalender 1439 Hijriyah atau 2018-2019 sebanyak 974,7 ribu.
Angka ini meningkat dari 1435 Hijriyah (2017-2018) yang sebanyak 598,1 ribu.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi periode 31 Agustus hingga 20 Desember 2019 telah mengeluarkan visa umrah sebanyak 2.371.441 visa umrah.
Jemaah asal Indonesia menempati urutan tertinggi kedua dengan jumlah 443.879 visa.