KFC Digugat Rp 4 Miliar ke PN Karena Pesanan Tak Sesuai Aplikasi

Image title
Oleh Antara
13 Januari 2022, 13:52
KFC, makanan, konsumen
@KFCINDONESIA
Ilustrasi menu yang disajikan KFC

Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi. Nilai gugatan mencapai Rp 4 miliar.

Gugatan dilayangkan Erwin Sandi. Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," ujar Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1), seperti dikutip dari Antara.

 Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Selain KFC Palopo, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.

Dia menggunakan transportasi daring untuk membeli KFC.

Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen.

Permintaan berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya kala itu.

Makanan yang dia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...