Berdampak ke PLN, Pemerintah Belum Terapkan Permen PLTS Atap

Kementerian ESDM hingga kini masih menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.
Langkah tersebut diambil karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan aturan ini secara legal telah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021.
Namun pihaknya masih perlu mendiskusikannya kembali dengan lintas Kementerian.
"Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1).
Menurut Dadan, penyelesaiannya aturan Permen PLTS Atap masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi.
"Sekarang kita tahan masih kita hold," ujarnya.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) sebelumnya mendorong agar Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia dapat segera jalan.
Pasalnya, aturan ini sudah dinantikan oleh para pengguna PLTS atap di Indonesia.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap sangat penting untuk segera dijalankan.