Bertambah Dua, Ini Daftar Terbaru Kombinasi Vaksin Booster Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah dua izin kombinasi penggunaan vaksin Covid-19 booster atau dosis penguat.
Izin vaksin yang baru disahkan ialah kombinasi vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac atau AstraZeneca dengan booster Pfizer setengah dosis.
Kemudian, vaksin primer Sinovac atau Pfizer dengan booster AstraZeneca setengah dosis (vaksin primer Sinovac) atau dosis penuh (vaksin primer Pfizer).
“Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk dua regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (18/1).
Ini artinya, masyarakat yang telah mendapatkan dua dosis Sinovac bisa mendapat vaksin booster AstraZeneca atau Pfizer setengah dosis.
Sementara itu, masyarakat yang mendapatkan dua dosis AstraZeneca bisa mendapatkan booster Pfizer setengah dosis. Sedangkan, warga yang sudah disuntik Pfizer dapat booster vaksin AstraZeneca satu dosis.
Namun, penambahan kombinasi vaksin booster ini belum ditindaklanjuti dengan perubahan ketentuan kombinasi vaksin booster oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan ketentuan kombinasi vaksin booster melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).
Dalam surat tersebut, warga yang sudah disuntik dua dosis vaksin AstraZeneca dapat booster dengan Pfizer setengah dosis.
Kemudian, warga yang sudah menerima vaksin dua dosis AstraZeneca bisa diberikan booster Moderna separuh dosis.
Sementara, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis Sinovac bisa diberikan dosis ketiga vaksin AstraZeneca separuh dosis atau vaksin Pfizer separuh dosis.
Kemenkes membuka kemungkinan adanya kombinasi booster lain di masa mendatang. Mereka akan menyampaikan lagi kombinasi booster lain sesuai informasi lebih lanjut.
Adapun, vaksinasi booster akan dilakukan dengan cara disuntik di lengan atas. Sebelum disuntik, calon penerima vaksin akan melakukan skrining terlebih dahulu.
Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi booster itu sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memberikan keleluasan pada negara untuk memberikan suntikan dosis ketiga sesuai ketersediaan vaksin.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa hingga Sabtu (15/1) sebanyak 1.338.222 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi penguat dosis ketiga alias vaksin booster.
Pemberian vaksin dosis ketiga tersebut bertambah 2.180 dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 119.424.581 penduduk atau bertambah 472.567.