Bertambah Dua, Ini Daftar Terbaru Kombinasi Vaksin Booster Covid-19

Rizky Alika
18 Januari 2022, 08:24
vaksin, vaksin booster, covid-19
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Petugas vaksinator menyuntikkan vaksin booster COVID-19 untuk lansia di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar vaksinasi booster COVID-19 untuk 4.000 warga dengan prioritas utama lansia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah dua izin kombinasi penggunaan vaksin Covid-19 booster atau dosis penguat.

Izin vaksin yang baru disahkan ialah kombinasi vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac atau AstraZeneca dengan booster Pfizer setengah dosis.

Advertisement

Kemudian, vaksin primer Sinovac atau Pfizer dengan booster AstraZeneca setengah dosis (vaksin primer Sinovac) atau dosis penuh (vaksin primer Pfizer).

“Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk dua regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (18/1).

Ini artinya, masyarakat yang telah mendapatkan dua dosis Sinovac bisa mendapat vaksin booster AstraZeneca atau Pfizer setengah dosis.

 Sementara itu, masyarakat yang mendapatkan dua dosis AstraZeneca bisa mendapatkan booster Pfizer setengah dosis. Sedangkan, warga yang sudah disuntik Pfizer dapat booster vaksin AstraZeneca satu dosis.

Namun, penambahan kombinasi vaksin booster ini belum ditindaklanjuti dengan perubahan ketentuan kombinasi vaksin booster oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan ketentuan kombinasi vaksin booster melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).

Dalam surat tersebut, warga yang sudah disuntik dua dosis vaksin AstraZeneca dapat booster dengan Pfizer setengah dosis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement