PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Seluruh Jabodetabek Berstatus Level 2

Rizky Alika
18 Januari 2022, 10:16
ppkm, jawa-bali, jabodetabek
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Personel Satpol PP membagikan masker saat razia protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022) malam. Razia protokol kesehatan gabungan tersebut digelar menyusul naiknya status PPKM Kota Tegal ke level dua sejak 4 Januari 2022

Pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada periode 18-24 Januari.  Dalam perpanjangan aturan itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan menerapkan PPKM level 2.

Adapun, ketentuan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, hanya ada satu wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, wilayah lainnya menerapkan PPKM level 2 dan 1.

Seluruh kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, serta Bali akan menerapkan PPKM Level 2 pada sepekan mendatang. 

 Adapun, daerah yang menerapkan PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, fasilitas pusat kebugaran/gym hingga ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.

Begitu pula dengan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diizinkan buka dengan kapasitas 100%.

 Sementara, wilayah dengan PPKM level 2 dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi pekerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.

Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

 Untuk wilayah PPKM level 3, sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...