RUU IKN Sudah Diketok, DPR Akan Revisi UU Terkait Status Jakarta

Image title
19 Januari 2022, 07:31
RUU IKN, Jakarta, ibu kota
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pedagang menunggu pembeli di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Monas merupakan salah satu ikon kota Jakarta yang kini masih berstatus ibu kota Indonesia.

Setelah mensahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi UU tentang  status Jakarta.

Menurut mereka, Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus meskipun  ibu kota negara (IKN)  nantinya dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Begitu Undang-Undang (IKN) ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi Undang-Undang tentang Jakarta," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Selasa (18/1).

Doli  mengatakan Jakarta dapat belajar dari pengalaman negara lain seperti Amerika Serikat yang berpindah dari New York ke Washington D.C.  Hingga kini, New York tetap bisa menjadi pusat perekonomian dan bisnis.

Berikutnya Doli memberi contoh Australia yang ibu kota pindah dari Melbourne ke Canberra dimana Melbourne kini dikenal sebagai konta pendidikan.

 Doli mengatakan salah satu alasan pansus mendorong pemindahan Ibu Kota Negara adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak cukup menampung masalah yang ada. Termasuk  didalamnya adalah masalah sosial lingkungan hidup seperti banjir.

Pemindahan Ibu Kota diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti di Jakarta.

Doli menegaskan Jakarta sudah berkontribusi banyak untuk negara dan memiliki infrastruktur dan fasilitas yang cukup sehingga perlu dipikirkan nasib dari Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.

Aturan terkait Jakarta sebagai ibu kota negara tertuang dalam UU No.29 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemindahan ibu kota akan didanai sejumlah skema termasuk lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...