RUU IKN Sudah Diketok, DPR Akan Revisi UU Terkait Status Jakarta
Setelah mensahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi UU tentang status Jakarta.
Menurut mereka, Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus meskipun ibu kota negara (IKN) nantinya dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Begitu Undang-Undang (IKN) ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi Undang-Undang tentang Jakarta," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Selasa (18/1).
Doli mengatakan Jakarta dapat belajar dari pengalaman negara lain seperti Amerika Serikat yang berpindah dari New York ke Washington D.C. Hingga kini, New York tetap bisa menjadi pusat perekonomian dan bisnis.
Berikutnya Doli memberi contoh Australia yang ibu kota pindah dari Melbourne ke Canberra dimana Melbourne kini dikenal sebagai konta pendidikan.
Doli mengatakan salah satu alasan pansus mendorong pemindahan Ibu Kota Negara adalah karena Jakarta dinilai sudah tidak cukup menampung masalah yang ada. Termasuk didalamnya adalah masalah sosial lingkungan hidup seperti banjir.
Pemindahan Ibu Kota diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti di Jakarta.
Doli menegaskan Jakarta sudah berkontribusi banyak untuk negara dan memiliki infrastruktur dan fasilitas yang cukup sehingga perlu dipikirkan nasib dari Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.
Aturan terkait Jakarta sebagai ibu kota negara tertuang dalam UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemindahan ibu kota akan didanai sejumlah skema termasuk lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).