Soal Kasus Korupsi Garuda, Kejaksaan Akan Putuskan Sikap dalam 2 Hari

Image title
19 Januari 2022, 10:38
kejaksaan, garuda, garuda indonesia, korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menyapa wartawan saat tiba di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

 Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk jenis ATR 72-600 dalam kurun waktu dua hari. Sikap yang dimaksud adalah apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikkan atau dihentikan prosesnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, Supardi mengatakan Kejaksaan belum dapat melakukan ekspos yang lebih besar lantaran pihaknya baru melakukan kegiatan lain termasuk dalam penyidikkan kasus proyek satelit di Kementerian Pertahanan.

"Hasilnya (koordinasi dengan BPKP) ya nanti lah. Mudah-mudahan nih satu dua hari ini sudah kita bisa ambil sebuah keputusan naik (penyidikkan) atau tidak," ujar Supardi saat ditemui Katadata pada Selasa (18/1) malam.

 Sebelumnya, Supardi mengatakan Kejaksaan tidak lagi mengusut perkara suap dalam pengadaan pesawat tersebut.

Kejaksaan lebih fokus untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini yang menimbulkan kerugian negara.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga pernah menangani perkara suap pengadaan pesawat dari empat pabrikan yang menyeret dua pejabat dan seorang konsultan ke penjara.

 Jampidsus, Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 pada pekan ini.

Gelar perkara akan menggunakan hasil audit dan investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Bila masuk ke penyidikan masih perlu diperdalam," ujar Febrie.

KPK pernah menyidik kasus pengadaaan ATR 72-600 hingga membawa ke pengadilan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...