Vonis Nihil Heru Hidayat Dianggap Keliru, Kejaksaan Agung Akan Banding

Image title
19 Januari 2022, 14:11
erdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
erdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kejaksaan Agung menyebut vonis nihil yang diputuskan Hakim Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat adalah suatu kekeliruan. Kejaksaan pun siap melakukan upaya hukum berupa banding untuk membatalkan keputusan.

Heru Hidayat dipidanakan terkait kasus korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Agung mengacu pada Pasal 240 KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Pasal 240 KUHAP ayat (2) menyebutkan jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

Supardi menjelaskan putusan yang adil bagi Heru Hidayat adalah sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yakni hukuman mati.

"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat, tapi bagaimanapun kita hargai (putusan nihil)," ujar Supardi saat ditemui Katadata pada Selasa (18/1) malam.

 Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil ditambah kewajiban bayar uang pengganti Rp 12,6 triliun terhadap Heru.

Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Heru dijatuhi hukuman mati.

Selain Pasal 240 KUHAP ayat (2), Supardi juga mengacu pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Dalam sidang putusan Heru Hidayat, hakim menyebut bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

Juga, melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindakan Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.

Namun, Hakim justru menjatuhkan pidana nihil lantaran hakim berpendapat bahwa orang yang telah dipidana mati atau seumur hidup tak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...