Ada Minyak Goreng Satu Harga, Produksi Migor Premium Diprediksi Turun

Andi M. Arief
19 Januari 2022, 15:12
minyak goreng, perdagangan, sawit
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Warga antre membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022).

Kebijakan minyak goreng (migor) satu harga berpotensi menimbulkan masalah baru, yakni perpindahan  konsumsi masyarakat dari minyak goreng  kemasan sederhana ke kemasan premium.

Namun, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan migrasi konsumsi masyarakat dari minyak goreng kemasan ke premium  tidak akan terjadi. 

Pasalnya, biaya produksi minyak goreng kemasan premium lebih tinggi dari  kemasan sederhana.
Di sisi lain, subsidi yang disiapkan pemerintah tidak membedakan jenis kemasan minyak goreng.

Hal tersebut akan membuat produsen minyak goreng  memilih untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana daripada kemasan premium dalam waktu dekat.

Pada saat yang sama, produsen minyak goreng kemasan sederhana akan meningkatkan kapasitas produksinya. 

Dengan demikian, jumlah minyak goreng kemasan premium di pasar akan lebih sedikit dibandingkan kemasan sederhana.

"Ada selisih Rp 5.000, sedangkan yang mungkin dikasihkan (pemerintah) ke (produsen migor) kemasan hanya Rp 3.600. Jadi, mereka (produsen migor kemasan premium) suffer sedikit (saat ini)," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Katadata, Rabu (19/1). 

Sahat mengatakan kebijakan satu harga merupakan langkah yang tepat untuk menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Selain membuat harga minyak goreng lebih terjangkau, kebijakan tersebut akan meningkatkan pasokan minyak sawit di dalam negeri.

Ketersediaan bahan baku berupa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan refined deoderized and bleached olein (RDBO) akan tinggi dengan adanya kewajiban kontribusi pasokan minyak goreng ke dalam negeri sebagai syarat ekspor. 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh industri minyak sawit mentah (CPO) dan olein untuk menjual sebagian hasil produksinya dalam bentuk minyak goreng  ke dalam negeri.

Hal ini menjadi salah satu syarat bagi industri untuk melakukan ekspor.

Sahat menilai volume minyak goreng yang tercantum dalam kebijakan Migor Satu Harga juga terbilang kecil.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...