KPK Tahan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Image title
Oleh Antara
20 Januari 2022, 07:03
KPK, Langkat, Korupsi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Selain Terbit, KPK juga menahan lima orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan TRP ditangkap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami akan mengumumkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (20/1), seperi dikutip dari Antara.

Ghufron mengatakan pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," tutur Ghufron.

 Dalam kasus dugaan suap tersebut sebagai penerima adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Juga, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara itu, berperan sebagai pemberi adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 Sebelumnya, KPK mengatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa malam (18/1) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

"KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00, 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," tutur Ghufron.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...