Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara Baru Segera Difinalisasi

Rizky Alika
20 Januari 2022, 09:05
ibu kota, IKN, UU IKN
Katadata
Ilustrasi Ibu kota

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan aturan turunan itu akan segera difinalkan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat," kata Febry di gedung Bina Graha Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/1).

Ia memastikan, perumusan aturan turunan tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Beleid turunan itu akan mengatur segala aspek teknis pendukung IKN. Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry.

UU IKN dan regulasi turunannya menjadi basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyusunan regulasi disampaikan kepada publik secara transparan.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

 Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...