Kemendag Bantah Akan Larang Ekspor CPO Demi Tekan Harga Minyak Goreng

Andi M. Arief
20 Januari 2022, 13:32
minyak goreng, ekspor, cpo, sawit
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tengah menggodok aturan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) demi menekan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sampai saat ini belum ada (rencana melarang ekspor CPO)," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu, kepada Katadata, Kamis (20/1).

Sebelumnya, beredar kabar jika Kemendag tengah menyusun aturan untuk melarang ekspor CPO. Aturan tersebut diharapkan dapat membantu menurunkan harga minyak goreng dengan terjaminnya bahan baku di dalam negeri. 

Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan Kemendag masih menyusun aturan terkait pembatasan ekspor CPO.

Beleid itu dijadwalkan terbit pada 24 Januari 2022.

Menurutnya, beleid ini berbeda dari aturan yang mewajibkan pabrikan CPO untuk memasok sebagian produksinya ke dalam negeri sebagai syarat ekspor.

"Ada (aturan) yang baru, tapi belum dapat (drafnya)," kata Togar kepada Katadata, Kamis (20/1). 

 Seperti diketahui, Kemendag mewajibkan seluruh industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan olein untuk menjual sebagian hasil produksinya dalam bentuk minyak goreng (migor) ke dalam negeri.

Hal ini menjadi salah satu syarat bagi industri CPO dan olein untuk melakukan ekspor. 

Selain menjual ke dalam negeri, pabrikan CPO dan olein harus melaporkan penjualan ke dalam negeri itu kepada Kemendag.

Jika tidak, Kemendag akan menolak dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang menjadi syarat transaksi ekspor di Kepabeanan. 

Kebijakan ini akan berjalan selama 6 bulan sejak ditetapkan atau hingga Juli 2022.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...