Setelah 76 Tahun, RI Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

Image title
Oleh Maesaroh
25 Januari 2022, 20:46
Singapura, FIR, Natuna
Kementerian Perhubungan
Ilustrasi pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Setelah 76 tahun berada di bawah kendali Singapura, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini menjadi tanggung jawab Indonesia.

Pengambilalihan kendali  terwujud setelah Indonesia dan Singapura menandatangani penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). 

Sebagai informasi, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna menjadi tanggung jawab Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura sejak tahun 1946.

Sesuai ketentuan, pesawat Indonesia yang terbang di area tersebut pun harus meminta izin kepada otoritas Singapura walapun terbang di atas wilayah udara Indonesia.

Singapura juga bisa menggunakan wilayah udara tersebut untuk latihan militer udara mereka.

Dengan penyesuaian FIR, Indonesia kini akan melayani navigasi penerbangan di Kepri dan Natuna melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Kesepakatan FIR ditandatangani Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Presiden Jokowi mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi, dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).

singapura
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, melakukan penandatanganan penyesuaian FIR  (Kementerian Perhubungan)



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan pemerintah Indonesia,” kata Budi Karya.

 Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II tersebut mengatakan untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.

Dengan penyesuaian tersebut maka meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...