PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Seluruh Jabodetabek Tetap Level 2
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari. Pada perpanjangan tersebut, seluruh Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi) akan menerapkan PPKM Level 2 .
Ketetuan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut status PPKM pada masing-masing kabupaten di tiap provinsi Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari:
1.DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3
Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 1
Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi,Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang