Aturan PPKM Berubah, Daerah Berstatus Level 3 Jawa-Bali Jadi Bertambah

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 10:42
PPKM, Jawa-Bali, PPKM Level 3
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Dua orang murid SD Negeri 1 Ciruas melakukan Kampanye Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak di Serang, Banten, Senin (17/1/2022). Kota Serang menjadi satu dari dua wilayah Jawa-Bali yang akan berstatus PPKM Level 3.

Pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan dalam penilaian status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan ketentuan tersebut, status PPKM Kota Serang di Banten naik ke Level 3 dari Level 2 pada minggu sebelumnya.

Selain Kota Serang, terdapat satu wilayah lagi yang akan menjalankan PPKM Level 3 untuk periode 1-7 Februari mendatang, yakni Kabupaten Pamekasan di JawaTimur.

Penilaian status PPKM kini tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penilaian juga termasuk  capaian total vaksinasi dosis 2 atau dosis lengkap dan vaksinasi dosis 2  untuk lansia.
Berdasarkan keterangan dinas kesehatan Kota Serang per 29 Januari 2022, capaian vaksinasi dosis 2 di wilayah itu telah mencapai 71% tetapi untuk kalangan lansia baru 30,3%.

 Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali .

Beberapa poin penting dalam Inmendagri tersebut di antaranya:
1. Terdapat perubahan Level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
• Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
• Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.

2. Indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia akan menjadi indikator penilaian PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2  minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2  lansia minimal 40%

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...