Telisik Praktik Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Premium

Andi M. Arief
4 Februari 2022, 14:18
migor, kartel minyak goreng, minyak goreng
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat produsen minyak goreng (migor) kemasan premium untuk mendapatkan informasi komprehensif terkait industri migor saat ini. 

Keempat produsen yang dimaksud diperkirakan menguasai pasar minyak goreng kemasan premium nasional.  KPPU mengatakan pemanggilan pemangku kepentingan saat ini adalah tahap pra-penyelidikan. 

"Saya belum dapat jadwal dan nama pelaku usaha (yang akan dipanggil) minggu depan. Jadi, tidak tahu minggu depan random atau ada tahapan pelaku usahanya, tapi kami awali dengan yang menguasai (pasar migor kemasan premium)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Katadata, Jumat (4/1). 

 Deswin enggan untuk menyebutkan nama-nama perusahaan yang dipanggil hari ini. Menurutnya, hal itu untuk menjaga kooperasi perusahaan bersangkutan saat proses penggalian informasi. 

Deswin berujar pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha di industri minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan pemerintah dalam waktu dekat.

Namun demikian, penggalian informasi pada pra-penyelidikan akan ditekankan pada pelaku usaha. 

Saat ini, KPPU masih belum dapat menentukan entitas maupun pasal yang menjadi dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU akan terlebih dahulu mengerucutkan pasar minyak goreng dan dugaan modus yang digunakan sebelum menentukan pelaku dan pasal yang dilanggar. 

 Deswin menjelaskan pemanggilan ini merupakan pendalaman dari sinyal perilaku kartel yang ditemukan sebelumnya. Sinyal yang dimaksud adalah penaikan harga serentak oleh empat pelaku pasar yang mendominasi pangsa migor kemasan premium. 

Deswin berujar perilaku oligopoli dapat berlaku di dalam negeri selama tidak melanggar aturan. Menurutnya, minyak goreng  adalah salah satu pasar oligopoli mengingat pangsa pasar dikuasai beberapa pemain dan produk minyak goreng cenderung homogen.

Selain itu, Deswin berpendapat integrasi vertikal dari kebun sampai pabrikan mendukung pasar minyak goreng  sebagai pasar oligopoli. 

 Kenaikan harga serentak dinilai sebagai sinyal kartel lantaran hal itu menjadi kondisi yang aneh dalam pasar oligopoli.

Deswin berujar saat ada satu perusahaan menaikkan harga dalam pasar oligopoli, pelaku pasar lainnya harusnya dapat memanfaatkan hal itu untuk menaikkan pangsa pasar. 

"Cuma, kondisi yang ada tidak (ada pelaku dengan pangsa pasar memanfaatkanya), semua kompak menaikkannya (harga). Itupintu masuk untuk mendalami apakah ini pure oligopolistik (atau tidak)," kata Deswin. 

Sebelumnya, KPPU telah melayangkan gugatan persaingan usaha pada 20 pelaku usaha pasar migor curah pada 2010. Namun demikian, usaha KPPU pupus saat kalah saat terlapor mengajukan banding di tingkat kasasi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...