Klaster Kantor Kembali Muncul, Epidemiolog Minta Aturan WFO Dikaji

Rizky Alika
11 Februari 2022, 16:15
covid-19, klaster perkantoran, WFO
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan WFO di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Seiring meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali WFO

Klaster penularan Covid-19 di kantor mulai bermunculan kembali. Epidemiolog dari Universitas Indoensia (UI) Tri Yunis Miko pun menilai aturan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) perlu dikaji ulang.

"Setiap kabupaten akan berbeda (kebutuhan kapasitas WFO-nya). Di Jabodetabek saya, setiap sektor akan berbeda kebutuhannya," kata Miko saat dihubungi Katadata, Jumat (11/2).

Advertisement

Miko tidak mempermasalahkan kantor yang masih menerapkan WFO di tengah penularan varian Omicron. Namun, pembatasan perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Ia juga menilai pengawasan implementasi WFO perlu dilakukan.

 Miko pun berharap, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, tambahan kasus Covid-19 diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu kasus per hari apabila tidak dilakukan pembatasan.

Miko juga menilai, aturan PPKM Level 3 belum tepat untuk diterapkan di Jabodetabek. Hal ini mengingat Covid-19 varian Omicron menular lima kali lebih cepat dari varian sebelumnya.

Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022, kantor non-esensial hanya boleh beraktivitas dengan kapasitas 25% selama PPKM Level 3.

 Sementara, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan kapasitas WFO pada aturan PPKM Level 3 sudah mencukupi. Namun, perlu dipastikan pegawai yang bekerja di kantor memiliki imunitas yang baik.

"Artinya sudah vaksin booster, pastikan gimana sirkulasi udara di kantor, termasuk masker N95," kata Dicky.

Dicky menilai, WFO tetap berisiko walau kapasitas sebesar 25%. Untuk itu, protokol kesehatan perlu diterapkan dengan baik.

Dia juga menilai, setiap kantor harus membuat aturan protokol kesehatan secara spesifik sesuai dengan kondisi kantor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement