Status Warna di PeduliLindungi Berubah Otomatis Setelah Isoman 10 Hari

Image title
Oleh Maesaroh
15 Februari 2022, 22:52
PeduliLindungi, isoman
Katadata/Maesaroh
Perubahan status warna pada aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi mandiri (isoman). Status warna pasien Covid-19 akan kembali ke hijau jika hasil PCR dua kali negatif atau telah menjalani isoman. 

“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan resmi, Selasa (15/2).

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” tambahnya.

Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

 Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

Kode QR PeduliLindungi terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:

1. HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...