Mulai Juni, Kendaraan Jumbo ODOL Lewat Tol Akan Ditilang Elektronik

Andi M. Arief
17 Februari 2022, 14:31
ODOl, tol
ntmcpolri.info
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi, Minggu (30/1/2022)

Pemerintah akan mulai menilang kendaraan yang obesitas dan kelebihan dimensi atau over load over dimention (ODOL) di jalan tol per Juni 2022. Adapun, penilangan yang dilakukan aparat berwajib akan melalui ETLE. 

Sebagai informasi, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

"(Kami) sudah ada timeline yang sedang dan akan terus dilakukan sampai 2023. Penegakan hukum yang dilakukan ini selama 24 jam dan tidak ada interaksi antara petugas dengan pelanggan," kata Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Kamis (17/2). 

 Suhanan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan PT Jasa Marga Tbk dalam penindakan ODOL. Integrasi ETLE dengan sistem pengawasan milik Jasa Marga sendiri telah melalui proses uji coba belum lama ini. 

Hingga Juni 2022, Suhanan akan meningkatkan sosialisasi kebijakan Zero ODOL kepada pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan niaga.

Dia menambahkan kepolisian telah melakukan penilangan secara selektif dan prioritas pada kendaraan ODOL. 

Namun demikian, Suhanan menyangsikan tingkat sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan ODOL akan membuat jera.

Pasalnya, saat ini sanksi yang diberikan adalah denda senilai Rp 500 ribu yang kini diturunkan menjadi Rp 200 ribu akibat putusan hakim. 

"Kemungkinan, pengusaha atau angkutan (memilih) lebih baik (melanggar aturan) ODOL daripada muatannya. Jadi, kami terus mengkaji penegakan hukum ini sehingga membuat efek jera dari (kegiatan pelanggaran aturan) ODOL ini," kata Suhanan. 

 Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan penerapan kebijakan Zero ODOL perlu dikaji secara mendalam dan secara lintas sektoral. Pasalnya, penegakan kebijakan Zero ODOL dapat menganggu perputaran perekonomian nasional. 

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) sebelumnya menyatakan pelaku usaha belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19 ketika aturan itu dibuat.

"Tolong dicarikan rumusan yang pas (agar) ODOL ini bisa diatasi tapi tidak sampai menganggu distribusi barang dan seterusnya. Saya rasa sosialisasi jadi kata kuncinya," kata Lasarus. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) dan Korlantas Kepolisian.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. 

Oleh karena itu, Budi berujar telah berkoordinasi dengan beberapa pihak di tingkat pusat dan daerah selama beberapa minggu terakhir. 

 Sebelumnya, Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat mengatakan pelaku industri sepakat tidak menentang pelaksanaan program Zero ODOL.

Namun, menurut mereka, pemerintah saat ini hanya mencoba menyelesaikan permasalah ODOL dari sisi industri, sedangkan ODOL merupakan permasalahan dari multi-sektor. 

Rachmat menyatakan temuan awal penelitian tersebut adalah penyelesaian ODOL akan membuat biaya produksi pabrikan meningkat sekita 37--40 %. Menurutnya, pilihan pengurangan muatan akan menghasilkan efek ganda yang negatif dan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.

Selain kesiapan permodalan, Rachmat berujar pabrikan perlu menambah armada untuk menyesuaikan kebijakan Kendaraan Zero ODOL. Artinya, pabrikan mamin juga perlu menambah supir dan kernet kendaraan niaga. 

Penambahan armada dan sumber daya manusia (SDM) secara otomatis akan menambah biaya logistik pabrikan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...