Aset Negara Beralih Tangan Saat IKN Pindah, Kecuali Tiga Bangunan Ini

Image title
Oleh Maesaroh
20 Februari 2022, 12:32
aset negara, ibu kota, IKN
Antara
Monas dan Masjid Istiqlal di Jakarta merupakan cagar budaya. Saat ibu kota pindah, barang milik negara yang masuk kategori cagar budaya tidak bisa dialihkan ke dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sebagai bagian dari pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), barang milik negara  yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/ Lembaga (K/L) di DKI Jakarta dan provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengalihan pengelolaan barang milik negara bisa dalam bentuk pemindahtanganan atau pemanfaatan aset tersebut. Namun, pengalihan pengelolaan dikecualikan untuk beberapa jenis bangunan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengecualian diberikan untuk:

1. Cagar budaya

2. Bangunan yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan

3. Bangunan yang memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Merujuk pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, setidaknya terdapat 120 lebih bangunan cagar budaya di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di lima wilayah  mulai dari Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu.

Beberapa cagar budaya yang terkenal di antaranya Masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Istana Merdeka, Tugu Monas, Stasiun Kereta Api Kota, hingga bangunan lama kantor dan gudang di sepanjang Jalan Kali Besar Barat, Kota Tua.

Pada Januari lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya baru sepanjang tahun 2020-2021.

Di antaranya adalah Lapangan Golf Rawamangun, Tugu Peringatan Proklamasi,dan Gedung Perintis Kemerdekaan.

Tempat Rekreasi Ditutup Jelang Tahun Baru

 
Museum Sejarah Jakarta  merupakan salah satu cagar budaya di daerah Kota Tua(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.)

Merujuk pada UU IKN, pemindahantanganan barang milik negara bisa dilakukan melalui penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara atau tender.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...