Termasuk Tegal & Cirebon, Ini 4 Kota Berstatus PPKM Level 4 Jawa-Bali

Image title
Oleh Maesaroh
22 Februari 2022, 07:56
PPKM, Jawa-Bali
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Personel Satpol PP bersiap memasang stiker penutupan sementara cafe Mie Gacoan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022). Satgas COVID-19 Kota Tegal menutup selama tiga hari cafe tersebut akibat sebanyak sembilan karyawan dan lima pengunjung positif COVID-19 saat dilakukan tes usap antigen acak.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  wilayah Jawa-Bali untu periode 22-28 Februari.  Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, terdapat empat kota yang statusnya naik ke PPKM Level 4.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022  tentang PPKM Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,  empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, empat kota masuk kategori PPKM Level 4 tersebar di tiga provinsi.

Empat kota tersebut adalah Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah, dan Kota Madiun di Jawa Timur.

 Pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya (15-21 Februari), tidak ada satupun wilayah Jawa Bali yang masuk kategori PPKM Level 4.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan tidak ada daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 untuk perpanjangan PPKM pada 22-28 Februari.

Padahal, pada pekan sebelumnya terdapat empat daerah berstatus PPKM Level 1.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.

Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, sekarang ada 99 daerah. 

 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, berikut status PPKM di wilayah Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta
PPKM Level 3

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten
PPKM Level 3
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...