Tak Boleh Keluarkan Suara Sumbang, Begini Aturan Pengeras Suara Masjid

Image title
Oleh Maesaroh
22 Februari 2022, 09:00
masjid, kementerian agama, pengeras suara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU
Foto udara Masjid Agung Tgk Khalilullah di Kabupaten Simeulue, Aceh, Kamis (3/2/2022). Masjid dengan arsitektur perpaduan Timur Tengah dan Aceh tersebut merupakan salah satu objek wisata religi termegah di pulau Simeulue. \

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam aturan tersebut disebutkan tata cara penggunaan pengeras suara di masing-masing waktu sholat juga pengaturan suara yang dipancarkan, termasuk tidak boleh sumbang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tutur Yaqut, dalam siara pers, Senin (21/2/2022). 

Dia menambahkan aturan baru tersebut agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.

Surat Edaran tersebut juga mengatur kapan harus menggunakan pengeras suara luar atau dalam.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

 Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

 1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

A. Waktu Salat:
1) Subuh:
a. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...