Pemerintah Rusia Selidiki Netflix karena Dianggap Sebar Konten LGBT

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2021, 08:59
Netflix, Rusia, LGTB, digital
Netflix
Ilustrasi Netflix

Kementerian Dalam Negeri Rusia menyelidiki platform video on-demand asal Amerika Serikat (AS) Netflix setelah mendapatkan laporan dari komisi perlindungan keluarga setempat. Netflix dianggap melanggar aturan Negeri Beruang Putih tentang konten propaganda gay.

Komisaris di komisi perlindungan keluarga Rusia Olga Baranets mengatakan, terdapat sejumlah konten Netflix yang tayang di Rusia membawa propaganda gay. Misalnya program atau judul Elite, Young Royals, dan Sex Education.

Advertisement

 Menurutnya, Netflix telah menyiarkan serial bertema lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan hanya memberikan label 16+.

Padahal, hukum di Rusia telah melarang propaganda LGBT yang ditujukan kepada anak di bawah 18 tahun.

 "Jadi, konten itu telah melanggar Undang-undang 2013 yang melarang penyebaran propaganda tentang hubungan seksual non-tradisional," kata Olga dikutip dari Reuters pada Kamis (26/11).

 Alhasil, komisi perlindungan keluarga Rusia mengadukan tindakan Netflix itu ke Kementerian Dalam Negeri.

"Aduannya sedang dipertimbangkan Kementerian Dalam Negeri," demikian dikutip dari Reuters.

 Apabila terbukti melanggar, Netflix terancam hukuman berupa denda hingga 1 juta rubel atau US$ 13.374 (Rp 191 juta).

Netflix menolak berkomentar mengenai ancaman denda tersebut  Namun, dikutip dari Reuters, awal bulan ini Netflix telah memeriksa penawaran serial dan film tentang kehidupan anggota komunitas LGBT.

 Sebelumnya, pengadilan Moskow, Rusia telah menjatuhkan hukuman denda kepada kanal musik Rusia bernama Muz TV karena pelanggaran aturan propaganda gay. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement