Bisnis Resto, Hotel Minta Relaksasi Untuk Keluar Dari Situasi Sulit

Image title
Oleh Maesaroh
4 Agustus 2021, 16:03
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan A
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat pelaku bisnis di sektor perhotelan dan restoran  semakin  terjepit.  Pelaku usaha di sektor tersebut pun berharap pemerintah segera memberikan pelonggaran untuk membantu meringankan beban mereka di tengah situasi yang semakin sulit.

Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pemerintah DKI Jakarta untuk meminta sejumlah keringanan. 

Advertisement

"Kita minta keringanan  untuk pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan),  PB1, pajak reklame,  perijinan, serta hal yang terkait listrik dan air. Indikasinya sih positif, semoga pak Gubernur (Anies Baswedan) akan mengabulkan, " kata Sutrisno saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (4/8).

PB1 merupakan Pajak Bangunan 1 yang sekarang namanya dikenal dengan pajak restoran. Berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak, PB1 dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran pajak tersebut adalah 10%.

Sutrisno menambahkan keringanan biaya listrik dan air sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran mengingat mereka masih harus menghidupkan listrik ataupun memenuhi kebutuhan air meskipun jumlah pengunjung hotel dan restoran menurun drastis selama pemberlakuan PPKM Level 4. 

Sebagai informasi, pemerintah sudah memperpanjang stimulus diskon listrik untuk sejumlah kalangan mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri. Stimulus tersebut berupa diskon tarif 50-100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.  Namun, stimulus tersebut dirasakanbelum mencukupi mengingat besarnya penggunaan listrik untuk sektor perhotelan dan restoran.

 Terkait stimulus, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, berharap  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membantu pelaku usaha restoran dan hotel untuk mengurangi pembayaran bunga kredit perbankan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement