DP 0% Untuk Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tahun Depan
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor (KKB) . Ketentuan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi oktober, Selasa (19/10).
BI pertama kali mengeluarkan kebijakan tersebut pada pengumuman hasil rapat bulan Februari lalu. Pada saat itu, BI mengumumkan kebijakan DP 0% akan Desember tahun ini.
Sebelumnya BI juga pernah memberlakukan batas minimum uang muka KKB 0% hanya untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.
Mengacu pada ketentuan sebelumnya, pelonggaran uang muka KKB 0% berlaku terbatas untuk sejumlah perbankan yang memenuhi syarat.
Adapun ketentuannya yakni perbankan memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bruto di bawah 5%. Kemudian rasio KKB bermasalah secara neto juga harus di bawah 5%.
Perbankan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan uang muka 0% untuk kredit kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua, roda tiga atau lebih nonproduktif, dan roda tiga atau lebih produktif.
Dalam ketentuan sebelumnya, untuk kategori tersebut belaku uang muka masing-masing 15%, 15%, dan 10%.
Adapun perbankan yang tidak memenuhi syarat bisa memberikan uang muka kredit masing-masing 10%, 10%, dan 5%. Ini lebih rendah dari yang sebelumnya 20%, 25%, dan 15%.
Sementara itu, bagi jenis kendaraan bermotor yang berwawan lingkungan atau kendaraan listrik maka berlaku ketentuan minimum uang muka 0% bagi perbankan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk perbankan yang tak memenuhi syarat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini lebih rendah dari ketentuan 15%, 20%, 10%.