Kenaikan Cukai Rokok Bisa Dongkrak Roda Perekonomian Rp 26 Triliun

Image title
Oleh Abdul Azis Said
21 Oktober 2021, 17:54
cukai rokok, rokok, ekonomi
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen yang diberlakukan mulai Februari 2021.

Center for Indonesia's Startegic Development Initiatives (CISDI) memperkirakan kenaikan cukai rokok justru dapat memberi dampak positif di sejumlah sendi perekonomian.

Dalam hitungan CISDI, kenaikan cukai hingga 45% berpotensi mengerek output perekonomian hingga Rp 26,2 triliun, menciptakan ratusan ribu tenaga kerja baru, hingga tambahan pendapatan negara.

Advertisement

Penasehat Riset CISDI Teguh Dartanto mengatakan dengan adanya kenaikan cukai rokok bisa dipastikan harga rokok juga akan naik.  Kondisi ini bisa menurunkan konsumsi terhadap rokok.

Namun, permintaan terhadap produk non-rokok akan meningkat karena adanya pengalihan konsumsi. Kondisi tersebut yang kemudian akan mendorong peningkatan output ekonomi secara keseseluruhan.

"Tapi kalau orang tidak beli rokok, uang yang ada akan dipakai untuk belanja lainnya, misalnya makanan, telur, daging. Dengan demikian industri selain rokok berkembang, ini yang selama ini kita lupakan," kata Teguh dalam webinar Diseminasi Riset: Dampak Makroekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10).

 Dia menjelaskan jika cukai dinaikkan 30% dari tarif 2019, maka akan menyebabkan permintaan terhadap produk tersebut turun Rp 7 triliun.

Kendati demikian, ini akan dikompensasi oleh kenaikan konsumsi masyarakat untuk komoditas non-rokok hingga Rp 7,2 triliun. Belanja pemerintah yang diperoleh dari kenaikan cukai rokok diperkirakan mencapai Rp 18,5 triliun.

Sehingga secara keseluruhan memberi tambahan output ke perekonomian sampai Rp 18,7 triliun.

Kemudian apabila kenaikan tarifnya lebih agresif hingga 45%, maka penurunan permintaan rokok diperkirakan mencapai Rp 25,5 triliun.

Meski begitu, konsumsi masyarakat untuk barang non-rokok akan naik lebih besar yakni Rp 26,1 triliun, serta belanja pemerintah yang didorong kenaikan cukai juga naik Rp 25,6 triliun.

Secara keseluruhan tarif tersebut akan memberi tambahan output perekonomian sampai Rp 26,2 triliun.

"Industri rokok itu  kontribusinya besar dalam ekonomi, tapi kalau asumsi bahwa kenaikan cukai dapat membuat industri rokok kolaps yang kemudian ekonomi juga kolaps, itu tidak ada buktinya kalau berdasarkan riset ini," kata Teguh.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement