Target Penerimaan Cukai Rokok Tahun Depan Rp 193 Triliun, Naik 11,5%

Abdul Azis Said
21 Oktober 2021, 19:39
cukai rokok, rokok, kemenkeu
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen.

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan mencapai Rp 193 triliun, atau 95% dari total target penerimaan cukai tahun depan (Rp 203,9 triliun).

"Tahun depan kita ditargetkan naik hampir Rp 20 triliun, dari Rp 173 triliun tahun 2021 ini dinaikan mencapai hampir Rp 193 triliun tahun 2022," ujar Analis Kebijakan di Pusat kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Diseminasi Riset: Dampak Makroekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10).

Advertisement

Kenaikan target penerimaan  tersebut bisa dipastikan berpengaruh terhadap tarif cukai depan.

Kenaikan penerimaan menjadi indikasi bahwa pemerintah untuk kembali menaikkan cukai tahun depan. Kendati demikian, Sarno belum memberi keterangan yang jelas berapa besaran kenaikan tersebut.

"Berdasarkan kesepakatan komisi XI ditargetkan penerimaan CHT naik, dan inikan mau tidak mau harus kita antisipasi bagaiamana supaya mencapai target. Karena meski yang menjadi fokus utama terkait cukai adalah pengendalian konsumsi, tapi penerimaan negara tidak bisa kita abaikan juga," ujar Sarno.

 Namun Sarno menjelaskan pihaknya akan membuat simulasi kenaikan tarif. Artinya pemerintah akan mengitung berapa persen kenaikan tarif yang diperluakan untuk bisa mencapai target yang sudah ditetapkan.

Selain itu, ia juga menjelaskan pemerintah memiliki empat pilar yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikan tarif cukai.

Pertama, pengenalian konsumsi terutama dalam rangka menurunkan prevalensi merokok, khususnya pada anak dan remaja usai 10-18 tahun.

Pemerintah menargetkan bisa menekan prevalensi kelompok tersebut dari 9,17% tahun 2018 menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Kedua, upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menyebut prevalensi merokok pada anak dan remaja justru terus naik sejak 2013-2018 sekalipun pada periode tersebut pemerintah terus menaikkan tarif cukai.

"Prevalensi merokok anak dan remaja naik terus, ini yang memang kita khawatirkan, kenaikan tarif cukai bukan hanya untuk menekan dari sisi produksi, tapi juga adalah berdampak dari rokok ilegal yang pelru kita perhatikan juga," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement