Baru 30 Hari, Pengungkapan Harta Sukarela Tembus Rp 8,4 Triliun
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau yang lebih dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan selama 30 hari sejak diluncurkan awal tahun ini. Selama periode tersebut, total harta yang sudah diungkapkan mencapai Rp 8,47 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total wajib pajak yang ikut dalam program ini sudah sebanyak 9.272 wajib pajak, dengan total 10.179 surat keterangan.
Dari total Rp 8,47 triliun harta yang diungkapkan, mayoritas merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 7,21 triliun atau 85% dari total harta yang dilaporkan.
Harta yang dideklarasi di luar negeri sebanyak Rp 717 miliar atau 8,5% dan harta yang setelah dideklarasi kemudian diinvestasikan sebanyak Rp 553 miliar atau 6,5%.
"Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima per 30 Januari sebesar Rp 903 miliar," dikutip dari lama resmi pajak.go.id/pps, Senin (31/1).
Pelaksanaan program PPS ini sebag amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengungkapan sukarela dibuka mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022 atau hanya berlangsung selama enam bulan.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login . Pelaporan dibuka 24 jam sehari dan setiap hari dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan.
Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.