Negara Sudah Kantongi Pajak Rp1 Triliun dari Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak yang banyak dikenal 'Tax Amnesty Jilid II' sudah berjalan selama 34 hari. Selama periode tersebut, setoran pajak yang diterima dari para pengungkap harta sudah mencapai Rp 1,01 triliun.
Hingga data 4 Februari, terdapat 10.227 wajib pajak yang sudha mengungkapkan hartanya dengan total 11.237 surat keterangan.
Jumlah harta yang sudah dilaporkan mencapai Rp 9,49 triliun. Mayoritas harta tersebut dideklarasikan di dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 8,13 triliun atau 86%.
Harta hasil deklarasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak Rp 593 miliar atau 6%. Sementara harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 766 miliar atau 8% dari total harta yang dilaporkan.
"Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1,01 triliun," dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (4/2).
Pelaksanaan program PPS ini sebagai amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengungkapan sukarela dibuka mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022 atau hanya berlangsung selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengingatkan bahwa program pengungkapan harta ini tersisa kurang dari lima bulan lagi.
Karena itu, ia mengatkan agar wajib pajak bisa memanfaatkan sisa waktu tersebut untuk ikut program tersebut.
"Kita akan terus melakukan sosialiasi kepada seluruh wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, tinggal lima bulan lagi bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang masih perlu menggunakan program PPS ini," kata dia dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2).
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login . Pelaporan dibuka 24 jam sehari dan setiap hari dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan.
Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.
Sedangkan skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.
Baik dalam skema pertama maupun kedua, wajib pajak bisa mendapatkan tarif pajak terendah dengan sejumlah ketentuan.
Tarif tertentinggi berlaku bagi harta yang hanya dideklarasikan ke luar negeri.
Sementara tarif terendah yaitu 6% pada skema pertama atau 12% pada skema kedua, berlaku bagi harta deklarasi dalam negeri atau repatriasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) ataupun kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.