Independensi dan Kolaborasi Riset Kunci Iklim Riset yang Kondusif

Image title
Oleh Maidian Reviani - Tim Publikasi Katadata
23 Maret 2022, 20:51
Independensi dan Kolaborasi Riset Kunci Iklim Riset yang Kondusif
Katadata

Perkembangan iklim riset di Indonesia semakin menarik minat para praktisi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberi mandat bahwa pengembangan bidang iptek dan inovasi harus terus berkembang sesuai dengan koridor masing-masing.

Proses hilirisasi manajemen penelitian perlu dikembangkan hingga proses komersialisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pengetahuan. Sejalan dengan itu, pengambilan kebijakan pun harus menjadikan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan dengan visi yang kuat dari negara untuk memanfaatkan data dan temuan iptek sebagai basis pengambilan tindakan.

Untuk lebih mendukung masa depan penelitian Indonesia dan posisinya dalam ekosistem kebijakan berbasis bukti, Knowledge Sector Initiative (KSI) menyelenggarakan webinar dengan konsep Ruang Bincang dengan tema “Iklim Riset dan Produksi Pengetahuan di Masa Depan”.

Ruang Bincang 9 ini merupakan penutup dari Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P), salah satu rangkaian kegiatan penutupan KSI untuk menampilkan produk pengetahuan dan pencapaian mitra KSI. Konferensi K2P menghadirkan 9 sesi Ruang Bincang dan 6 sesi Titik Temu dengan 86 pembicara dan penanggap. Konferensi ini menjadi wadah pertemuan dan pertukaran diskusi untuk menekankan pentingnya integrasi pengetahuan ke kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, serta pentingnya lembaga think tank sebagai aktor dalam proses penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis bukti di Indonesia.

Menutup rangkaian Konferensi K2P, Plt. Deputi Bidang Fasilitas Riset and Inovasi BRIN, Agus Haryono, menjelaskan kebijakan fasilitasi riset untuk riset-riset bertema kebijakan (policy research) serta proses kelaikan etik dan fasilitas pendanaan untuk riset-riset tersebut.

“Sebagai funding agency, deputi kami memberikan pendanaan untuk kegiatan riset dan inovasi. Ada tiga tingkatan fasilitas riset dan inovasi, dimulai dari pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), skema kompetisi, dan skema yang mendekati ke implementasi atau komersialisasi. Semuanya kita dorong untuk banyak berkolaborasi dengan banyak pihak.” kata Agus.

Ia menjelaskan, saat ini ada delapan jenis skema fasilitasi riset dan akan terus bertambah. Sementara itu, BRIN telah mengembangkan regulasi turunan, meskipun masih berbentuk peraturan BRIN, terkait klirens etik yang didalamnya termasuk mengenai izin peneliti asing.

“Kami berharap aturan-aturan yang sedang kami buat tidak menyulitkan bagi periset karena kami yakin kita membutuhkan kolaborasi sebesar-besarnya dengan berbagai pihak.” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Tinggi dan IPTEK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Tatang Muttaqin, menyampaikan tentang proses teknokratis dalam mengonsolidasikan kebijakan berbasis bukti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...