Pendekatan Yurisdiksi Dinilai Efektif Capai Investasi Hijau

Image title
Oleh Maidian Reviani - Tim Publikasi Katadata
8 April 2022, 23:00
Pendekatan Yurisdiksi Dinilai Efektif Capai Investasi Hijau
Katadata

Pendekatan yurisdiksi atau jurisdictional approach (JA) dinilai efektif untuk mengatasi krisis iklim sekaligus juga meningkatkan investasi hijau di Indonesia. Apalagi, dengan struktur pemerintah yang terdesentralisasi, pemerintah daerah menjadi kunci untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

JA merupakan model pendekatan partisipatif, inklusi lintas sektor yang dikepalai oleh kepala daerah, baik di kabupaten atau provinsi untuk mendorong pembangunan hijau. Salah satu daerah yang telah menerapkan JA ialah Kabupaten Seruyan di Kalimantan Tengah.

Bupati Seruyan, Yulhaidir menceritakan, pihaknya telah menerapkan JA untuk mencapai kesejahteraan hijau sejak 2015 lalu. “Kami juga menjalankan pendekatan yurisdiksi untuk menyatukan semua pihak dalam semangat keberlanjutan,” katanya, dalam webinar Indonesia Data and Economic (IDE) 2022 Katadata bertema ‘Investing in Jurisdictional Sustainability Roadmap Toward Green Prosperity’, Jumat (8/4).

Pada saat itu, Kabupaten Seruyan menyatakan komitmennya untuk menjadi salah satu kabupaten yang akan memproduksi komoditas kelapa sawit secara berkelanjutan. Kemudian lima tahun berselang, untuk mempertegas komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, Bupati Seruyan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/305 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan.

“Dalam pelaksanaan kerjanya, 3 (tiga) fokus kerja yang ada dijalankan oleh Sub Kelompok kerja yang sudah mulai aktif sejak awal tahun 2021,” imbuhnya.

Melalui JA, kini Seruyan telah mampu menciptakan 5.296 petani swadaya. Angka ini setara dengan 88,3% dari total petani swadaya kelapa sawit di wilayah yang memiliki luas 1,64 juta ha ini. Selain itu, sudah ada juga 626 petani swadaya dengan sertifikasi RSPO dan ISPO. Dari hasil sertifikasi tersebut, petani dapat menjual kredit RSPO yang berbentuk sertifikat berkelanjutan senilai Rp2,2 milyar per tahun.

Kemudian, pemerintah Kabupaten Seruyan juga telah mengeluarkan 1.508 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimanfaatkan untuk kepentingan sertifikasi maupun pemberdayaan petani melalui program-program pusat, provinsi maupun kabupaten. Selain juga merestorasi 35 wilayah dengan tanaman alami diselingi tanaman produktif di 3 desa, serta memfasilitasi 30 konflik usaha perkebunan untuk dapat diselesaikan melalui proses penyelesaian yang tuntas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...