Indonesia Butuh Dukungan Global untuk Percepat Penurunan Emisi

Image title
Oleh Maidian Reviani - Tim Publikasi Katadata
9 April 2022, 21:59
Indonesia Butuh Dukungan Global untuk Percepat Penurunan Emisi
Katadata

Pemerintah membutuhkan dukungan dunia internasional untuk mewujudkan komitmen target penurunan emisi maupun net zero emission/NZE (netralitas karbon) pada 2060. Hal itu sesuai dengan COP-26 di Glasgow Scotland pada November 2021.

"Dukungan global akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, dalam webinar IDE Katadata 2022, dengan tema "Carbon Tax at The G20: Building Momentum to Accelerate a Green Recovery", Jumat (8/4/2022).

Dadan melanjutkan, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk menuju NZE. Pertama mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar. Dalam catatan Kementerian Energi, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.700 Gigawatt (GW).

Kebijakan kedua berupa pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap. Ketiga, mendorong penggunaan elektrifikasi baik untuk kendaraan bermotor maupun peralatan rumah tangga, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah telah menyampaikan komitmen pada 2060 nanti seluruh kebutuhan listrik akan dipenuhi dari energi terbarukan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi, seluruh operasi pembangkit PLTU akan berakhir pada 2056 dan kebutuhan kapasitas pembangkit EBT pada 2060 sebesar 587 GW. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan investasi sangat besar, sekitar USS 1.042 miliar hingga 2060. Sehingga, kata Dadan, dibutuhkan peran global untuk mendukung penurunan emisi di Indonesia.

Dadan memaparkan, dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini akan menerapkan pajak karbon pada PLTU Batubara mulai 1 Juli 2022 dengan mekanisme cap tax. Pajak karbon akan dikenakan kepada PLTU yang melampaui ambang batas emisi yang ditetapkan.

Menurut Dadan, bila pajak karbon sudah diterapkan, maka penerimaan dari pajak karbon diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberi dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

"Kebijakan pajak karbon ini merupakan paket kebijakan komprehensif ungtuk pengurangan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi hijau atau yang berkelanjutan," jelasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...