Indonesia Berkomitmen Reformasi Subsidi Energi Tepat Sasaran

Image title
Oleh Maidian Reviani - Tim Publikasi Katadata
8 Juni 2022, 18:26
Indonesia Berkomitmen Reformasi Subsidi Energi Tepat Sasaran
Katadata

Jakarta - Indonesia bersama seluruh negara di dunia berkomitmen menghadapi dampak perubahan iklim seperti yang tertuang dalam perjanjian Paris 2015. Reformasi subsidi energi menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai dekarbonisasi.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya mengatakan, pemerintah telah berkomitmen melakukan reformasi subsidi energi agar tepat sasaran.

Advertisement

"Kita harus memperhatikan masyarakat agar mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Itu menjadi perhatian dalam energi transisi," kata Chrisnawan dalam webinar bertema ‘Increasing Fiscal Space in Times of Economic Uncertainty: The G20 Energy Communique and Leaders Declaration’, Rabu (8/6/2022).

Menurut Chrisnawan, reformasi subsidi sudah dilakukan, diantaranya pada sektor listrik. Diharapkan, kebijakan subsidi ini lebih terarah dari komoditi ke subsidi bisa langsung ke masyarakat.

"Dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran negara untuk transisi energi," ujarnya.

Terkait transisi energi, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, Indonesia saat ini dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen NEK memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa.

"Penerapan instrumen NEK di satu sisi diharapkan dapat mendorong industri lebih sadar lingkungan dan membatasi emisi gas rumah kaca hingga batas tertentu," kata Airlangga.

Ia menambahkan, di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia. Hal itu baik Nationally Determined Contribution atau NDC 2030 maupun Net Zero 2060.

Untuk mendukung implementasi NEK, pemerintah menerapkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres No. 98 tahun 2021. Perpres ini menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System atau perdagangan emisi, Offset crediting atau kredit karbon, dan Pembayaran Berbasis Kinerja atau Result Based Payment. Sementara di level teknis, pemerintah tengah menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement