Kemenhub Tangkap Kapal Pembawa Solar dan Tuna Tak Berizin

Maria Yuniar Ardhiati
2 Maret 2017, 16:04
kapal
Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Operasi Terpadu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada 27-28 Februari lalu. Hasilnya, ditemukan lima kapal yang diduga melanggar aturan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut adalah KM Pandawa V, MT Cahaya Ujung, MT Dimas Putra Utama, MT Agung Jaya I, dan KM Harmony IV. (Baca: Kemenhub Minta Anggaran Tahun Depan Naik Rp 4 Triliun)

Advertisement

“Tujuan operasi terpadu yang diberi nama ‘Operasi Lumba-Lumba’ untuk meningkatkan pengawasan keamanan pelayaran dan penegakan hukum di laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, melalui keterangan resmi, Kamis (2/3).

KM Pandawa yang merupakan kapal jenis self propelled oil barge (SPOB) ditemukan di sekitar Pulau Damar Besar, Kepulauan Seribu. Kapal ini tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu, nahkoda tidak ada di atas kapal, dan jumlah buku pelaut kurang. Saat ini proses hukum dilanjutkan di Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, Kapal MT Cahaya Ujung 09 diperiksa ketika sedang berlayar dari Pulau Sambu menuju Pontianak. Kapal yang membawa 4.539 kilo liter solar ini beroperasi dengan sertifikat yang kadaluwarsa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement