Kasus Emirsyah, Puncak Gunung Es Praktik Suap Rolls-Royce

Maria Yuniar Ardhiati
20 Januari 2017, 06:00
Pesawat Garuda
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus suap pembelian mesin pesawat Airbus A330. Kasus yang melibatkan produsen mesin dan otomotif asal Inggris, Roll-Royce, ini ternyata merupakan puncak gunung es dari praktik suap yang telah berlangsung sejak lebih tiga dekade terakhir di Indonesia.

Dalam sebuah dokumen fakta yang dilansir di situs resminya, Selasa lalu (17/1), kantor penyidik kejahatan keuangan atau Serious Fraud Office (SFO) Inggris memaparkan bukti-bukti praktik penyuapan oleh Rolls-Royce untuk melicinkan bisnisnya di sejumlah negara, seperti Indonesia, India, Thailand, dan Rusia. “Praktik pelanggaran hukum ini berlangsung di tujuh yurisdiksi yang melibatkan tiga sektor bisnis,” tulis SFO dalam situsnya.

Di Indonesia, praktik suap itu salah satunya terjadi di sektor penerbangan komersial sejak tahun 1980-an. Setelah melakukan investigasi selama empat tahun, SFO menemukan aliran uang suap ke orang-orang dekat di lingkaran kekuasaan, serta mantan petinggi TNI Angkatan Udara. Para perantara itu disuap Rolls-Royce hingga ratusan juta dolar demi memuluskan penjualan mesinnya untuk pesawat-pesawat yang dipesan oleh Garuda Indonesia.

(Baca: Dugaan Suap Emirsyah Telah Menjerat Rolls-Royce di Inggris)

Agar mesin Trent 700 digunakan pada pesawat Airbus A330 pesanan Garuda, sejumlah pegawai senior Rolls-Royce setuju memberikan uang US$ 2,25 juta ditambah sebuah mobil Rolls-Royce jenis Silver Spirit kepada seorang perantara (Perantara 1), atau perusahaan yang dikendalikan oleh perantara tersebut.

SFO menyatakan, Perantara 1 bertindak sebagai agen kantor Presiden Indonesia. Sedangkan uang suap diberikan sebagai hadiah untuk Perantara 1 atas kontrak pembelian mesin-mesin Trent 700.

Pada 1989, para pegawai senior Rolls-Royce mencari cara untuk mempererat hubungan dengan orang-orang penting yang dapat meningkatkan penjualan Rolls-Royce di Indonesia, terutama dengan Garuda. Beredar memo internal mengenai strategi di Indonesia tersebut, yang dicuplik oleh SFO dalam situsnya.

"[...] (b) menunjuk penasihat perdagangan yang memiliki kedekatan dengan Istana dan mengenal maskapai... (b) dilakukan oleh Perantara Regional dengan saran dari Perantara 2, saya akan mengingatkannya lagi tentang pentingnya memiliki pengaruh serta intelijen di semua level..."

Perantara 2 merupakan mantan komandan TNI Angkatan Udara, yang menjalin kesepakatan dengan Rolls-Royce untuk menyediakan layanan di Indonesia. Sementara itu, ada Perantara Regional yang menjadi konsultan untuk Rolls-Royce di Asia Tenggara.

Sebulan berselang, seorang pegawai senior Rolls-Royce mengirim memo yang berisi pesan: "Kami sedang mencari cara dengan menggunakan 'Grup Istana'." 'Grup Istana' ini terdiri dari tiga kerabat dekat Presiden.

Setelah melakukan kunjungan ke Indonesia, Rolls-Royce memilih membayarkan sejumlah uang yang disebut "jaminan", dengan menunjuk sebuah perusahaan swasta sebagai perantara. Perusahaan ini dimiliki salah seorang dari 'Grup Istana' tersebut. Perantara Regional lah yang merekomendasikan Perantara 1 yang merupakan Perusahaan A namun tidak memiliki kantor.

Perantara 1 Perusahaan A dan Rolls-Royce kemudian menandatangani Kesepakatan Jasa Penasihat Perdagangan (CAA) pada Juli 1989. Perjanjian ini berisi kesepakatan pembayaran komisi sebesar 5 persen dari harga mesin-mesin baru beserta suku cadangnya.

Sebagai balas jasa, Perantara Regional akan menerima komisi sebesar 2 persen dari nilai transaksi tersebut, melalui Perantara 1 Perusahaan A. Komisi tersebut diluar komisi yang diperoleh karena telah memperkenalkan Perantara 2. (Baca: KPK Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Suap Pesawat Garuda)

Pembayaran tahap pertama untuk Perantara 1 Perusahaan A di dalam kontrak CAA dilakukan pada Agustus 1989. Pembayaran ini terkait dengan transaksi pembelian pesawat Fokker jenis F100.

Pembayaran komisi itu terekam dalam memo internal Rolls-Royce bertanggal 31 Agustus 1989. “Sudah disepakati, [bahwa Perantara 1 Perusahaan A] akan menerima US$ 300 ribu secepatnya setelah mereka mendapatkan perjanjian dari Garuda untuk membeli 12 pesawat F100. Tapi untuk kepentingan taktis, lebih baik kita melakukan pembayaran sekarang."

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...