Belum Berizin, Uber dan Grab Boleh Jalan tapi Dilarang Ekspansi

Maria Yuniar Ardhiati
23 Maret 2016, 17:38
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA - Polemik kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online dengan angkutan konvensional makin meruncing. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo meyebut Uber dan Grab Car belum memenuhi perizinan angkutan umum.

“Sampai hari ini, operasional Uber dan Grab Car dari sisi aturan lalu-lintas angkutan jalan adalah ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (23/3). (Baca: Ada 3 Masalah, Jonan Minta Kominfo Blokir Uber dan Grab Car)

Uber dan Grab Car dianggap illegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek.

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layangan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia. Sebelum masa transisi, status quo diberlakukan. Untuk yang sudah terdaftar, tetap boleh beroperasi.

“Tetapi kalau melakukan ekspansi, tidak boleh,” ujar Sugihardjo. Ini berarti keduanya dilarang menambah armada dan diminta menghentikan perekrutan mitra baru sebagai pengemudi. Pemerintah masih belum menetapkan batas waktu masa transisi tersebut. (Baca: Grab dan Uber Diminta Gandeng Operator Resmi)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Ansyah memberi penjelasan serupa. Ia menyebut, keputusan mengenai masa transisi akan diumumkan pada Kamis (24/3). Meski dinilai illegal, Dinas Perhubungan tidak memberi sanksi kepada keduanya. “Tidak ada sanksi pada masa transisi. Mereka tidak memiliki izin, oleh karena itu tidak bisa dicabut,” kata dia. 

Sugihardjo mengakui bahwa kemajuan teknologi tidak dapat dibendung dan  harus didukung, terutama untuk aplikasi online. Namun tetap harus memenuhi semua ketentuan yang ada, khususnya dalam hal perizinan. Kemenhub pun menawarkan dua pilihan bagi Uber maupun Grab Car.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...