Asosiasi Pengusaha Ramai-ramai Keluhkan Bebasnya Investasi Asing

Maria Yuniar Ardhiati
15 Februari 2016, 16:27
Hotel
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah membuka 100 persen bidang usaha perhotelan untuk investor asing. (Arief Kamaludin | KATADATA)

KATADATA - Baru berumur beberapa hari, kebijakan pemerintah melonggarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) menuai keluhan dari para pengusaha domestik. Beberapa asosiasi pengusaha pun meminta pemerintah merevisi aturan yang menyebabkan investor asing dapat semakin leluasa masuk ke banyak bidang usaha di dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengaku telah berbicara dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia meminta agar pemerintah merevisi beberapa persyaratan DNI untuk memperketat batasan modal bagi investasi asing. Pasalnya, ada kekhawatiran investasi asing yang semakin bebas dapat memukul pengusaha lokal di sejumlah sektor, seperti restoran, hotel, dan juga spa. 

Advertisement

Haryadi memberi contoh peluang investasi asing di bidang usaha restoran. Lewat aturan baru, pemerintah saat ini membuka 100 persen kesempatan kepada asing untuk berinvestasi di bidang tersebut. “Tidak apa-apa misalnya restoran dibuka 100 persen, tapi paling tidak modalnya mencapai US$ 10 juta,” katanya sesuai menghadiri rapat dengan Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah AA Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, Senin (15/2).

(Baca: Pemerintah akan Rilis Revisi DNI, Paket Besar Buat Investasi Asing)

Selain itu, Haryadi juga mengkhawatirkan dicabutnya pembatasan kepemilikan asing pada usaha perhotelan. Kondisi ini akhirnya dapat membunuh bisnis pelaku usaha di industri perhotelan bintang satu dan dua. Meski demikian, ia sepakat dengan pemerintah mengenai pembukaan modal asing 100 persen untuk hotel bintang tiga, empat dan lima.

Tak cuma sektor usaha yang terbuka 100 persen untuk asing, Apindo juga menerima keluhan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Mereka mengeluhkan pelonggaran batasan kepemilikan asing pada sektor usaha angkutan darat sebesar maksimal 49 persen, malah akan membuat pengusaha logistik lokal kalah bersaing. “Mereka (ALFI) keberatan dengan itu,” ujar Haryadi.

Sebagai anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Haryadi sebenarnya pernah mengusulkan perubahan dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Tapi, usulannya itu sudah terlambat dan pemerintah sudah memfinalisasi aturan tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap BKPM saat ini mempertimbangkan usulan para pengusaha domestik. “Kami ingin di satu sisi tetap menarik investor, tapi di sisi lain tetap melindungi pengusaha kita,” kata Haryadi.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement