BUMN Tak Setuju Skema Waktu Konsesi Kereta Cepat Versi Kemenhub

Maria Yuniar Ardhiati
9 Februari 2016, 14:44
No image

KATADATA - Polemik izin pembangunan dan pengelolaan kereta cepat Jakarta-Bandung masih belum menemukan solusi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempertanyakan syarat konsesi yang diajukan Kementerian Perhubungan untuk proyek yang melibatkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator ini. Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, seharusnya konsesi terhitung efektif sejak kereta tersebut dinyatakan layak beroperasi kelak.

“Tapi kemudian dari Kementerian Perhubungan mengatakan, hitungan konsesi dimulai sejak konsesi ditandatangani,” kata Rini di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/2). Ia menjelaskan, konsesi proyek infrastruktur lainnya pun dimulai saat pertama kali beroperasi. Oleh karena itu, ia meminta Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mendiskusikan masalah konsesi tersebut dengan Kementerian Perhubungan.

Rini menjelaskan dampak yang akan muncul jika konsesi dijalankan terhitung sejak penandatanganan dokumen. Setelah dokumen ditandatangani, pembangunan proyek kereta cepat baru bisa berlangsung. Sesudah itu, pengujian harus dilaksanakan. Jika proses ini berlarut-larut, jadwal untuk setiap tahap pun akan mundur. Ia meminta ada negosiasi lebih lanjut untuk ketentuan konsesi.

Ia menyebut pembangunan jalan tol sebagai contoh. Rini menuturkan, jalan tol dibangun di atas lahan yang dibebaskan oleh negara. Meski demikian, yang menjalankan pembangunan adalah investor, dengan konsesi 45 tahun. Melalui perbandingan ini, ia menganggap normal jika meminta konsesi selama 50 tahun untuk kereta cepat dan berlaku sejak proyek dinyatakan layak beroperasi.

Rini mengatakan ingin investor asing masuk ke Indonesia. Ia berharap aturan yang dijalankan adalah yang lazim terjadi di dunia usaha. Dalam hal ini, ia meminta adanya konsesi selayaknya untuk bisnis, yaitu sejak kereta cepat mulai beroperasi. Ia pun cemas tarik-ulur persoalan konsesi ini mengganggu iklim investasi.

KCIC sebenarnya meminta penghitungan konsesi pengelolaan kereta cepat dimulai pada 2019. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menginginkannya saat pembangunan proyek dimulai tahun ini. Hanggoro beralasan, perusahaan pengembang tersebut baru bisa mereguk keuntungan sesudah kereta cepat dengan lintasan sepanjang 142 kilometer ini beroperasi.

“Berhubung kami 100 persen investasi swasta, kami memohon argo (konsesi) berjalan terhitung sejak beroperasi,” kata Hanggoro dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2). Pembangunan kereta cepat diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Dengan demikian, KCIC memiliki 47 tahun untuk mengembalikan investasi jika konsesi diberlakukan terhitung sejak kereta dinyatakan layak beroperasi.

Meski awal pembangunan konstruksi untuk proyek ini sudah dilakukan, masih ada tiga izin yang belum dirampungkan KCIC. Ketiganya adalah izin konsesi, izin pembangunan dan izin usaha. Perusahaan itu hanya perlu mengantongi satu izin saja, yakni izin pembangunan, agar kegiatan konstruksi bisa dimulai. Hanggoro mengklaim konsorsium BUMN Indonesia-Cina itu sudah siap menjalankan pembangunan untuk lima kilometer pertama.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...