Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Harus Lulus Tiga Syarat

Maria Yuniar Ardhiati
6 Juni 2016, 11:56
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Masa transisi bagi angkutan roda empat berbasiskan aplikasi online telah berakhir bulan Mei lalu. Kini, para pengemudi "taksi" online yang beroperasi harus memenuhi tiga persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak, pemerintah akan menindak tegas dengan melarang angkutan tersebut beroperasi.

Pertama, pengemudi yang mengoperasikan angkutan jenis sedan harus menggunakan SIM A umum. “Ini tidak bisa ditawar. Jadi tidak ada yang pakai SIM C,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Jumat (3/6). Sedangkan jika mengemudikan jenis microbus dengan tempat duduk lebih dari tujuh, maka diwajibkan memiliki SIM B1. (Baca: Pemerintah Akan Kontrol Tarif Uber dan Grab Car)

Kedua, kendaraan harus lulus uji kelayakan atau KIR. Pengujian ini bisa dilakukan di bengkel resmi, tidak harus di lokasi uji KIR Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jonan menyebutkan, saat ini baru sekitar 300 kendaraan dari 3.300 lebih kendaraan yang mengikuti uji KIR. Namun, aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi, tapi untuk semua angkutan umum, termasuk Metromini dan Kopaja.

Ketiga, kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan. Kendaraan yang berada di bawah koperasi harus merujuk pada Undang-Undang Koperasi untuk data dalam STNK. “Angkutan umum itu harus berbadan hukum,” ujar Jonan. (Baca: Uber dan Grab Hampir Penuhi Lima Syarat Angkutan Online)

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, pemerintah akan menangkap angkutan yang belum menjalani KIR dan menelusuri penyelenggara aplikasi online-nya. Ia mengatakan, pemerintah akan menerapkan mekanisme pemberian peringatan kepada penyelenggara. “Jika dicabut karena melanggar aturan di Indonesia, itu akan diblokir,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketiga instansi yaitu kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat akan mencabut izin para pelanggar aturan-aturan tersebut. “Kami berikan ruang kepada aplikasi ini, tapi disiplin juga harus ditegakkan kalau melanggar,” ujar Luhut.

Menanggapi persyaratan yang diajukan pemerintah, Grab Indonesia menyatakan para mitranya sudah dapat memulai uji KIR sejak 16 Mei lalu. Meski demikian, perusahaan aplikasi layanan transportasi online ini mengklaim ada ketentuan baru yang bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pengemudi.

“Namun, kami masih meninjau dan mendalami semua peraturan serta ketentuan,” kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan resmi akhir pekan lalu. (Baca: Grab Bukan Operator Layanan Transportasi)

Pemerintah sebelumnya memberi masa transisi hingga 31 Mei lslu bagi perusahaan-perusahaan aplikasi layanan transportasi online untuk memenuhi persyaratan. Jika tidak dipenuhi, maka kendaraan yang digunakan dilarang beroperasi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...